Pelayanan Surat Keterangan Lahir

  1. Membawa buku KIA.
  2. Membawa buku KIA.

  1. Pasien datang ke Ruang TU dengan membawa buku KIA yang sebelumnya di tandatangani oleh Bidan Penolong Persalinan.
  2. Mendapat pelayanan pembuatan Surat keterangan Lahir yang akan di teruskan ke kantor Lurah/desa sebagai syarat pembuatan Akte kelahiran
  3. Pasien datang ke Ruang TU dengan membawa buku KIA yang sebelumnya di tandatangani oleh Bidan Penolong Persalinan.
  4. Mendapat pelayanan pembuatan Surat keterangan Lahir yang akan di teruskan ke kantor Lurah/desa sebagai syarat pembuatan Akte kelahiran

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan no. antrian pasien.

Surat Keterangan Lahir

Penderita/ keluarga / masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara: a. Datang langsung ke Puskesmas Sepaku III menemui : Pimpinan Puskesmas b. Masukan Keluhan pada Kotak saran yang telah disediakan c. Mengirimkan Melalui email Puskesmas Ke Alamat : puskesmassepaku3@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Lahir"