Pelayanan KIR Kesehatan

  1. Membawa kartu jaminan kesehatan atau KTP (untuk pasien non jaminan atau luar wilayah)
  2. Membawa pas foto 4x6 (2 Lembar)
  3. Membawa hasil pemeiksaan KIR ( Tekanan darah, Berat Badan, Tinggi Badan, Buta warna, Pemeriksaan Gigi, Golongan darah)
  4. Membawa kartu jaminan kesehatan atau KTP (untuk pasien non jaminan atau luar wilayah)
  5. Membawa pas foto 4x6 (2 Lembar)
  6. Membawa hasil pemeiksaan KIR ( Tekanan darah, Berat Badan, Tinggi Badan, Buta warna, Pemeriksaan Gigi, Golongan darah)

  1. Pasien datang ke ruang TU dengan membawa hasil pemeriksaan dari ruang Balai pengobatan.
  2. Mendapat pelayanan pembuatan Surat KIR Kesehatan
  3. Pasien datang ke ruang TU dengan membawa hasil pemeriksaan dari ruang Balai pengobatan.
  4. Mendapat pelayanan pembuatan Surat KIR Kesehatan

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter.

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 11 tahun 2012

Surat KIR Kesehatan

Penderita/ keluarga / masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara: a. Datang langsung ke Puskesmas Sepaku III menemui : Pimpinan Puskesmas b. Masukan Keluhan pada Kotak saran yang telah disediakan c. Mengirimkan Melalui email Puskesmas Ke Alamat : puskesmassepaku3@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIR Kesehatan"