Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
  2. Membawa rekam medik dan pernyataan rawat inap dari dokter
  3. Membawa Foto Copy KTP dan Surat pernyataan rawat inap mandiri (untuk pasien umum)
  4. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
  5. Membawa rekam medik dan pernyataan rawat inap dari dokter
  6. Membawa Foto Copy KTP dan Surat pernyataan rawat inap mandiri (untuk pasien umum)

  1. Pasien datang masuk ke Rawat Inap dengan membawa surat pernyataan dari dokter bahwa pasien dirawat Inap
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan)
  3. Mengisi Surat Pernyataan persetujuan di rawat Inap dan Inform consent untuk tindakan invasif
  4. mendapatkan Pelayanan Tindakan berupa pemasangan infus, Injeksi (sesuai instruksi dokter)
  5. Mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan therapi dari dokter
  6. Mendapatkan pelayanan Rujukan untuk kasus emergensi sesuai instruksi dokter
  7. Pasien datang masuk ke Rawat Inap dengan membawa surat pernyataan dari dokter bahwa pasien dirawat Inap
  8. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan)
  9. Mengisi Surat Pernyataan persetujuan di rawat Inap dan Inform consent untuk tindakan invasif
  10. mendapatkan Pelayanan Tindakan berupa pemasangan infus, Injeksi (sesuai instruksi dokter)
  11. Mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan therapi dari dokter
  12. Mendapatkan pelayanan Rujukan untuk kasus emergensi sesuai instruksi dokter

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien setelah mendapatkan penanganan di poli Umum, Gigi, atau UGD.

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018

Konsultasi, Pemeriksaan Fisik, Pemberian surat Istirahat,Pemberian surat rujukan dan Pemberian Therapy,Pemberian Tindakan Invasif dan emergensi, mendapat pelayanan Visum

Penderita/ keluarga / masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara: a. Datang langsung ke Puskesmas Sepaku III menemui : Pimpinan Puskesmas b. Masukan Keluhan pada Kotak saran yang telah disediakan c. Mengirimkan Melalui email Puskesmas Ke Alamat : puskesmassepaku3@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"