Pelayanan Gizi

  1. Membawa surat rujukan internal dan buku KIA atau catatan penimbangan (untuk Pasien KIA)
  2. Membawa Surat Rujukan Internal dari Poli Umum,Gigi, atau UGD
  3. Membawa surat rujukan internal dan buku KIA atau catatan penimbangan (untuk Pasien KIA)
  4. Membawa Surat Rujukan Internal dari Poli Umum,Gigi, atau UGD

  1. Pasien yang dilayani di ruang Gizi adalah pasien yang sebelumnya mendapatkan rujukan dari dokter/ tenaga kesehatan lainnya untuk konseling
  2. Pelayanan Gizi mencakup bayi/balita/anak sehat dan yang memiliki masalah pada gizi
  3. Mendapatkan Pelayanan Gizi berupa konseling sesuai permasalahan dan kendala yang dialami pasien
  4. Pasien yang dilayani di ruang Gizi adalah pasien yang sebelumnya mendapatkan rujukan dari dokter/ tenaga kesehatan lainnya untuk konseling
  5. Pelayanan Gizi mencakup bayi/balita/anak sehat dan yang memiliki masalah pada gizi
  6. Mendapatkan Pelayanan Gizi berupa konseling sesuai permasalahan dan kendala yang dialami pasien

jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan keluhan dan permasalahan yang dihadapi pasien.

Sesuai dengan Perda Retribusi no 11 tahun 2012 ,Konseling Gizi tidak dikenakan biaya

- Konseling - Penyuluhan - Pembagian Makanan tambahan dan Vit A

Penderita/ keluarga / masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara: a. Datang langsung ke Puskesmas Sepaku III menemui : Pimpinan Puskesmas b. Masukan Keluhan pada Kotak saran yang telah disediakan c. Mengirimkan Melalui email Puskesmas Ke Alamat : puskesmassepaku3@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"