Pelayanan Apotik

  1. Membawa Resep Obat dari Poli/UGD
  2. Membawa Retribusi dan resep obat dari ruang Poli/UGD ( bagi pasien non Jaminan Kesehatan )
  3. Membawa Resep Obat dari Poli/UGD
  4. Membawa Retribusi dan resep obat dari ruang Poli/UGD ( bagi pasien non Jaminan Kesehatan )

  1. Pasien datang langsung mengambil nomor antrian yang telah disediakan di ruang apotik dan memberikan resep yang di bawa dari poli umum/KIA/Gigi/UGD
  2. Menunggu di ruang tunggu sampai nomor antrian dipanggil
  3. Mendapat therapi sesuai resep obat dan petunjuk pemakaian
  4. Pasien datang langsung mengambil nomor antrian yang telah disediakan di ruang apotik dan memberikan resep yang di bawa dari poli umum/KIA/Gigi/UGD
  5. Menunggu di ruang tunggu sampai nomor antrian dipanggil
  6. Mendapat therapi sesuai resep obat dan petunjuk pemakaian

jangka waktu pelayanan apotik disesuaikan dengan nomor antrian pasien dan jenis terapi yang didapatkan, untuk jenis puyer dan obat racikan, jangka waktu pelayanan bisa sampai batas waktu maksimal.

Bagi Pasien non Jaminan Kesehatan tarif disesuaikan HET masing-masing terapi pasien.

Obat sesuai resep ( tablet, Syrup,Zalf, Puyer,Bedak,Cream )

Penderita/ keluarga / masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara: a. Datang langsung ke Puskesmas Sepaku III menemui : Pimpinan Puskesmas b. Masukan Keluhan pada Kotak saran yang telah disediakan c. Mengirimkan Melalui email Puskesmas Ke Alamat : puskesmassepaku3@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotik"