Terapi Infra Red

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS (jika ada)
  3. Telah melakukan pendaftaran di bagian front office
  4. Telah melakukan pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter, baik di Poi Umum, IGD, maupun Rawat Inap
  5. Ada rujukan fisioterapi dari dokter yang bersangkutan

  1. Persiapan Alat Perlu dipersiapkan alat serta pemeriksaan alat antara lain meliputi kebelnya, jenis lampu, besarnya watt. Pada umumnya generator non luminous diperlukan waktu pemanasan sekitar 5 menit.
  2. Persiapan penderita Posisi penderita diatur seenak (confortable) mungkin disesuaikan dengan daerah yang diobati. Posisinya bisa duduk, terlentang, atau tengkurap. Daerah yang diobati bebas dari pakaian serta perlu dilakukan test sensibilitas terhadap panas dan dingin.
  3. Pengaturan dosis ( pelaksanaan) Pada penggunaan lampu luminous jarak antara 45-60 cm, Sinar diusahakan tegak lurus dengan daerah yang diobati serta waktu antara 10-15 menit. Pada penggunaan lampu luminous jarak lampu 35-45 cm. Sinar diusahakan tegak lurus, waktu antara 10-30 menit disesuaikan dengan kondisi penyakitnya.
  4. Evaluasi Hal ini bisa dilakukan penyinaran dengan sinar infra merah dan juga saat penyinaran, apakah ada rasa panas terlalu tinggi atau terlalu banyak keringat keluar.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Poli Fisioterapi

Jika ada keluhan, silakan isi form pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Terapi Infra Red"