Sertifikasi Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis And Critical Control Point (HACCP).

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
  3. c. SIUP;
  4. d. Panduan Mutu yang telah di validasi; dan
  5. e. Rekaman Audit Internal.

  1. a. UPI membuat surat permohonan penerbitan sertifikat HACCP;
  2. b. Melakukan evaluasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan;
  3. c. Melakukan perencanaan inspeksi UPI berdasarkan permohonan UPI;
  4. d. Menugaskan Tim Inspektur Mutu untuk melaksanakan inspeksi lapangan;
  5. e. Melakukan desk audit, inspeksi lapang dan membuat laporan hasil inspeksi;
  6. f. Melakukan pemeriksanaan kelengkapan berkas laporan hasil inspeksi;
  7. g. Melakukan evaluasi hasil inspeksi oleh Tim Teknis;
  8. h. Memberikan rekomendasi penilaian berdasarkan evaluasi hasil inspeksi;
  9. i. Menyiapkan rancangan dan verifikasi sertifikat penerapan HACCP;
  10. j. Melakukan verifikasi hasil evaluasi tim teknis dan rancangan sertifikat penerapan HACCP;
  11. k. Menandatangani Sertifikat Penerapan HACCP atau Surat Penolakan Penerbitan diserttai dengan alasan;
  12. l. Menyampaikan notifikasi penerbitan atau penolakan penerbitan Sertifikat Penerapan HACCP ke OSS;
  13. m. Mengirimkan sertifikat penerapan HACCP atau Surat Penolakan ke UPI; dan
  14. n. Masa berlaku sertifikat penerapan HACCP adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama

10 hari 1 jam 30 menit (jam kerja)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP

a. Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada : Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Stasiun KIPM Yogyakarta, Jalan Kenanga No 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta Melalui Layanan Pengaduan pada web BKIPM (kkp.go.id/stasiun kipmyogyakarta) atau lapor.go.id Telp. (0274) 489390 atau 08139143 Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan dan email: pengaduan.skipmyogyakarta1@kkp.go.id.

 b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: cek administrasi cek data dan/atau lapangan koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait 

c. Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan 

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis And Critical Control Point (HACCP)."