Pelayanan Fisioterapy

No. SK: 14/A/SK/PS/III/2022

  1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya
  2. Rekam Medik
  3. Identitas diri : BPJS/KTP
  4. Pasien umum dikenakan biaya seusai Perda Retribusi

  1. Menunjukan Identitas Diri (KTP)
  2. Pemerikasaan Fisioterapy
  3. Tindakan sesuai keluhan
  4. Pulang

  • Nebulizer anak = 30 menit
  • Nebulizer Dewasa = 15 menit
  •  Sinar Infra red = 30 menit
  • Terapy Latihan = 10 menit


  •  Nebulizer = Rp. 23.500

  • Sinar Infra Red = Rp. 23.500

Pelayanan Fisioterapi

  1. Surat kepada Kepala Puskesmas sasi.
  2. Melalui Kotak saran atau bertemu secara langsung
  3. Nomor Whatsapp / Telfon / SMS : 081239217205 atau melalui email: puskesmassasi@gmail.com
  4. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan atau melalui website www.ttu.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapy"