Layanan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia layanan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak kewenangan Provinsi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis berisi : - Materi lembaga penyedia layanna kualitas keluarga - waktu pelaksanaan Kegiatan - Nomor kontak Person yang dapat di hubungi
  2. Pengguna Layanan langsung menemui Bidang KHP & KK

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukan kepada Kepala DP3A/Sekdis
  2. Kepala DP3A/ Sekdis mendisposisi surat di tujukan kepada Kepala Bidang KHP dan KK
  3. Kepala Bidang KHP dan KK menugaskan kepala Seksi/Pegawai yang berkompeten untuk mempersiapkan dokumen serta menjelaskan mekanisme pelaksanaan lembaga penyedia layanan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan Gender ( KG) dan hak Anak
  4. Kepala Seksi/Pegawai di perintahkan melaksanakan tugas memberikan dokumen dan memberi penjelasan mengapa sehingga lembaga penyedia layanan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak harus di laksanakan dalam melaksanakan Program dan Kegiatan dalam Pemerintahan
  5. Pengguna layanan datang langsung dan di arahkan kepada pejabat yang memberikan dokumen dan penjelasan


- Informasi jawaban pelaksanaan penyampaian dokumen dan pemahaman penyedia layanan di sampaikan satu hari setelah surat di terima

- Maksimal 1 hari jika pengguna layanan menemui langsung setelah menyampaikan materi isi surat

Tidak dipungut biaya

Saran, Masukan, Pertimbangan, Solusi rekomendasi terhadap permasalahan yang di konsultasikan


- Dapat di sampaikan secara langsung

- Email : KHPKK21@gmail.com

HP/WA : 081341495219/081355249255

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia layanan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak kewenangan Provinsi"