Legalisasi Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota

  1. Surat Pengantar pindah dari kelurahan
  2. Formulir permohonan pindah WNI dari Kelurahan
  3. FC KK Barcode apabila yang pindah anggota keluarga
  4. Asli KK Barcode apabila yang pindah Kepala Keluarga
  5. FC KTP yang bersangkutan beserta pengikutnya bagi yang pindah Kepala Keluarga / FC Surat nikah legalisir

  1. Pemohon datang mengurus surat dilengkapi persyaratan
  2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas mengadendakan surat
  4. Surat pindah beserta persyaratan lainnya di bendel jadi satu kemudian diperiksa kembali oleh kasi tapem
  5. Petugas membubuhkan stempel dan menerangkan langkah selanjutnya (ke UPT Disdukcapil Kota) sambil memberikan berkas kepada pemohon kemudian mengarsipkan

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk dan Biodata Penduduk

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.    Kepala Seksi
2.    Sekcam
3.    Camat
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.    Ruang Sekcam
2.    Kotak Saran
3.    Telphone    :(0282 ) 542291
4.    Faksimili     : (0282 ) 5561848
5.    Website     : cilacaptengah.cilacapkab.go.id
6.    Email         : cilacaptengah@yahoo.com
7.    Facebook  : cilacaptengah@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota"