Pembuatan Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kecamatan

  1. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan ( F. 1. 03)
  2. Formulir Permohonan Pindah WNI dari Kelurahan
  3. FC KK Barcode apabila yang pindah anggota keluarga
  4. Asli KK Barcode apabila yang pindah Kepala Keluarga
  5. FC KTP yang bersangkutan beserta pengikutnya bagi yang pindah Kepala Keluarga / FC Surat Nikah legalisir

  1. Pemohon datang mengurus surat dilengkapi persyaratan
  2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas mengadendakan surat
  4. Proses Pembuatan / pengetikan pengantar surat pindah menggunakan sistem komputerisasi
  5. Surat pindah beserta persyaratan lainnya di bendel jadi satu kemudian diperiksa kembali oleh kasi tapem
  6. Camat / pejabat berwenang menandatangani berkas pengajuan pindah di F-1.03
  7. Petugas membubuhkan stample dan menerangkan langkah selanjutnya sambil memberikan berkas kepada pemohon kemudian mengarsipkan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk


Tindak lajut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kepala Seksi
  2. Sekcam
  3. Camat

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1.  Ruang Sekcam
  2.  Kotak Saran
  3.  Telphone :(0282 ) 542291
  4.  Faksimili : (0282 ) 5561848
  5.  Website : cilacaptengah.cilacapkab.go.id
  6.  Email : kecamatancilacaptengah32@gmail.com
  7.  Facebook : Kecamatan Cilteng
  8.  Instagram : @cilacaptengah 
  9. Twitter : @cilacaptengah32 
  10. https://linktr.ee/cilacaptengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kecamatan"