Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. FC KTP yang bersangkutan
  3. KK asli
  4. FC Buku Nikah/ akta perkawinan jika berstatus menikah/ FC akta perceraian jika berstatus cerai hidup

  1. Pemohon datang mengurus surat dilengkapi persyaratan
  2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas
  3. Persetujuan pejabat yang berwenang/kasi,pemberian acc dan stempel jikapersyaratan lengkap dan benar
  4. Pencatatan agenda persyaratan benar dan lengkap, dicatat di buku agenda dan pemberian nomor urut pada berkas
  5. Petugas menyerahkan berkas kepada operator untuk di cek ulang di komputer
  6. Data lengkap & benar siap di entry data dan diproses operator
  7. Proses cetak selesai
  8. KK siap diberikan kepada pemohon
  9. Meneruskan ke disdukcapil apabila diperlukan

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga


Tindak lajut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kepala Seksi
  2. Sekcam
  3. Camat

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Sekcam
  2. Kotak Saran 
  3. Telphone    : (0282 ) 542291
  4. Faksimili     : (0282 ) 5561848
  5. Website     : cilacaptengah.cilacapkab.go.id
  6. Email         : cilacaptengah@yahoo.com
  7. Facebook  : cilacaptengah@yahoo.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga"