Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak Kewenangan Provinsi

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis berisi : - Materi Kualitas Keluarga - Waktu Pelaksanan Kegiatan - Nomor Kontak Person yang dapat di hubungi
  2. Pengguna Layanan langsung menemui bidang KHP&KK

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukan kepada kepala DP3A/Sekdis
  2. Kepala DP3A/Sekdis mendisposisi surat di tujukan kepada kepala Bidang KHP dan KK
  3. Kepala Bidang KHP dan KK menugaskan kepala Seksi/Pegawai yang berkompeten untuk mempersiapkan dokumen dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesejahteraan Gender ( KG ) dan hak Anak
  4. Kepala Seksi /Pegawai diperintahkan melaksnaakan tugas memberikan dokumen dan memberi penjelasan mengapa sehingga Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesejahteraan Gender (KG) dan Hak Anak harus dilaksanakan dalam melaksanakan dalam melaksanakan Program dan Kegiatan dalam Pemerintahan
  5. Pengguna layanan datang langsung dan di arahkan kepada pejabat yang memberikan dokumen dan penjelasan


- Informasi/jawaban pelaksanaan penyampaian dokuemen dan pemahaman penyedia layanan disampaikan satu hai setelah surat diterima

- Maksimal 1 hari jika penguna layanan menemui langsung setelah menyampaikan materi isi surat

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, rekomendasi terhadap permasalahan yang di konsultasikan


- Dapat disampaikan secara langsung

-Email : KHPKK21@gmail.com

- HP/WA : 081341495219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak Kewenangan Provinsi"