Layanan Penguatan dan Pengembangan Lembaga penyedia Layanna Kewenangan Provinsi

  1. Pengguna layanna menyampaikan Surat Permohonan Tertulis Berisi : - Materi Pengembangan Lembaga Penyedia layanan Pemberdayaan Perempuan - Waktu Pelaksanaan Kegiatan - Nomor Kontak Person yang dapat di hubungi
  2. Pengguna layanan langsung menemui Bidang KHP dan KK

  1. Pengguna layanna menyampaikan surat resmi di tujukan kepada Kepala DP3A/Sekdis
  2. Kepala DP3A/Sekdis mendisposisi surat di tujukan kepada kepala Bidang KHP dan KK
  3. Kepala Bidang KHP dan KK menugaskan kepala Seksi Pegawai/yang berkompeten untuk mempersiapkan dokumen dan menyiapkan bahan tatacara menjelaskan pentingnya Penguatan dan Pengembangan Lembaga penyedia lyanan Pemberdayaan Perempuan
  4. Kepala Seksi/Pegawai di perintahkan melaksanakan tugas memberikan dokumen dan memberi penjelsan mengapa penting di akanan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan
  5. Pengguna layanan datang langsung dan di arahkan kepada pejabat yang memberikan dokumen dan penjelasan


- Informasi/jawaban pelaksnaan penyampaian dokumen dan pemahaman penyedia layanan di sampaikan satu hari setelah surat di terima

- Maksimal 1 hari jika pengguna layanan menemui langsung setelah menyampaikan materi isi surat

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, rekomendasi terhadap permasalahan yang di konsultasikan


- Dapat di sampaikan secara langsung

- Email : KHPKK21@gmail.com

HP/WA : 0852412725583/081355249255

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penguatan dan Pengembangan Lembaga penyedia Layanna Kewenangan Provinsi"