Layanan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada lembaga Pemerintah kewenangan Provinsi

  1. Pengguna layanan menyampaikan Surat permohonan tertulis berisi : - Materi Pengarusutamaan gender ( PUG) - Waktu pelaksanaan Kegiatan - Nomor Kontak Person yang dapat di hubungi
  2. Pengguna layanan langsung menemui Bidang KHP dan KK

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi di tujukan kepada kepala DP3A/sekdis
  2. Kepala DP3A /sekdis mendisposisi surat ditujukan kepada kepala Bidang KHP dan KK
  3. Kepala Bidang KHP dan KK menugaskan Kep[laa Seksi/Pegawai yang berkompeten untuk mempersiapkan Dokumen dan menyiapkan tata cara mekanisme Pelaksanaan PUG
  4. Kepala/Seksi Pegawai di perintahkan melaksanakan tugas memberikan dokumen dan memberi penjelasan mengapa sehingga PUG harus dilaksanakan dalam melaksanakan Program dan Kegiatan dalam Pemerintahan
  5. Pengguna Layanan datang langsung dan di arahkan kepada pejabat yang memnerikan dokumen penjelasan


- Informasi/jawaban pelaksanaan penyampaian Dokumen dan tatacara pelaksanaan PUG di sampaikan satu hari setelah surat di terima

- maksimal 1 hari jika pengguna layanan menemui langsung setelah penyampaian materi isi surat

Tidak dipungut biaya

Saran, Masukan, pertimbangan, Solusi, Rekomendasi terhadap permasalahan yang di butuhkan


- Dapat di sampaikan secara Langsung

- Email : KHPKK21@gmail.com

HP/WA : 085241272583

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada lembaga Pemerintah kewenangan Provinsi"