Penyusunan Program dan Kegiatan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi : - Surat pengantar -Rincian Kegiatan dan Anggaran - Nomor Kontak Personal yang dapat di hubungi
  2. Pengguna layanan memenuhi langsung

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukan kepada Gubernur/Sekprov
  2. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi di tujukan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Sekprov mendisposisikan kepada kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi tengah
  4. Kepala Dinas menugaskan Pejabat/Pegawai yang berkompeten agar memberikan layanan informasi tentang usulan di maksud
  5. Pejabat/pegawai yang diperintahkan melaksanakan tugas memberikan layanan informasi kepada Pengguna layanan
  6. Pengguna layanan datang langsung dan di arahkan kepada pejabat yang memberikan layanan informasi publik


1. Informasi/jawaban pelaksanaan pelayanan di sampaikan 1 hari sejak surat diterima

2. Maksimal 1 jam jika pengguna layanan menemui langsung setelah menyampaikan usulan program dan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan,solusi,rekomendasi terhadap usulan program/kegiatan yang di ajukan


1. Dapat di sampaikan secara lansung

2. Email : program.dp3a@gmail.com

3. HP/WA : 085399995336

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Program dan Kegiatan"