Layanan Pemenuhan Hak Anak

  1. Pengguna Layananan menyampaikan Surat Permohonan resmi berisi : Hak Sipil, Informasim dan Partisipasi, Pengasuhan Alternatif, Keluarga dan Lingkungan, Kesehatan dasar, Kesejahteraan, Pendidikan, Kreatifitas dan Kegiatan Budaya
  2. Pengguna layanan datang langsung menemui Bidang PUHA

  1. Penggunan Layanan menyampaikan surat secara resmi di tujukan kepada kepala Dinas P3A/ Sekdis
  2. Kepala Dinas P3A/Sekdis mendisposisi surat kepada bidang PUHA
  3. Kepala Bidang PUHA menugaskan kepala Seksi yang menangani untuk menyelesaikannya
  4. Kepala Seksi yang menangani menugaskan ASN atau petugas yang berkompeten untuk melaksanakan tugas sesuai maksud yang akan dis elesaikan
  5. Petugas memberikan penjelasan serta penguatan sesuai pertimbangan Tehnis masing-masing
  6. Pengguna layanan menerima saran dan penjelesan dai petugas atau personil yang di tugasi
  7. Pengguna layanan datang langsung dan di arahkan kepada pejabat yang membidangi


1. Diselesaikan 1 hari setelah Surat diterima

2. Maksimal 1 Hari jika Pengguna Layanan memenuhi langsung

Tidak dipungut biaya

Saran, Masukan, Pertimbangan, Solusi, Rekomendasi dan Petunjuk Tehnis


Email : dp3aprovsulteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemenuhan Hak Anak"