Pelayanan Visum

  1. Surat pengantar dari Kepolisian

  1. Pasien datang ke Ruang Balai Pengobatan
  2. Mendapat pemeriksaan Visum dari dokter
  3. Setelah dokter memberikan keterangan visum,pasien ke ruang TU untuk pembuatan surat Visum oleh tenaga administrasi

30 Menit

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018 yaitu Visum et reportum Rp. 150.000

Surat Hasil Visum

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum "