Pelayanan Rujukan Penderita Gawat Darurat

  1. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Pasien datang langsung menuju ke ruang Unit gawat darurat
  2. Pasien mendapat pemeriksaan dan Tindakan emergensi sesuai kasus penyakitnya
  3. Mendapatkan Konsultasi dan Visite dokter, serta surat rujukan.
  4. Petugas ( Perawat/Bidan jaga ) menelpon Rumah Sakit tujuan rujukan untuk persiapan RS
  5. Petugas jaga menyiapkan Petugas Pendamping rujukan, transportasi Ambulan dan Ambulan Speed
  6. Pasien diantar oleh petugas pendamping rujukan sampai ke RS Tujuan dengan membawa alat-alat Emergensi sepanjang perjalanan

60 Menit

Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 440/157/2020

Surat Rujukan dan Pelayanan Rujukan sampai ke RS tujuan

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Penderita Gawat Darurat"