Pelayanan Pembuatan Surat Rujukan Pasien Rawat Jalan

  1. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Pasien datang ke Ruang Dokter/Balai Pengobatan untuk mendapatkan Pemeriksaan
  2. Pasien mendapat surat rujukan dari dokter
  3. Surat rujukan di bawa ke ruang TU untuk mendapatkan nomor rujukan dan stempel Puskesmas

10 Menit

Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018

Surat Rujukan sesuai Jaminan Kesehatan

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pembuatan Surat Rujukan Pasien Rawat Jalan "