Pelayanan Pembuatan KIR Kesehatan

  1. Hasil pemeriksaan KIR ( Tekanan darah, Berat Badan, Tinggi Badan, Buta warna, Pemeriksaan Gigi,Golongan darah )

  1. Pasien datang ke ruang TU dengan membawa hasil pemeriksaan dari ruang Balai pengobatan.
  2. Mendapat pelayanan pembuatan Surat KIR Kesehatan

10 Menit

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018 yaitu : Pelayanan Non Medis Surat Sehat + Pemeriksaan = Rp. 35.000

Surat KIR Kesehatan

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KIR Kesehatan"