Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu BPJS
  2. KTP
  3. Kartu Berobat
  4. Rekam Medik dan pernyataan rawat Inap dari dokter
  5. KK

  1. Pasien datang masuk ke Rawat Inap dengan membawa surat pernyataan dari dokter bahwa pasien dirawat Inap
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan),Ukur Berat Badan
  3. Mengisi Surat Pernyataan persetujuan di rawat Inap dan Inform consent untuk tindakan invasif
  4. Mendapatkan Pelayanan Tindakan berupa pemasangan infus, Injeksi (sesuai instruksi dokter)
  5. Mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan therapi

15 Menit

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018

Konsultasi, Pemeriksaan Fisik, Pemberian surat Istirahat,Pemberian surat rujukan dan Pemberian Therapy,Pemberian Tindakan Invasif dan emergensi, mendapat pelayanan Visum

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"