Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB

  1. Kartu Rekam Medik/List dari Loket
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (untuk kasus rujukan)
  3. Lembar retribusi untuk pasien non jaminan kesehatan
  4. Buku KIA/ K1

  1. Pasien datang ke ruang KIA /KB dengan membawa Rekam medik dari loket
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan),Ukur Berat Badan,Periksa kehamilan
  3. Mendapat pelayanan KB
  4. Mendapat Therapi pengobatan untuk anak kurang dari 5 tahun

10 Menit

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018

a.Kontrasepsi ( PIL, Suntik,IUD,Kondom,Susuk )b.RujukanPemeriksaan Kehamilan

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB"