Pelayanan Laboratorium

  1. Surat pengantar pemeriksaan dari PU/UGD
  2. Lembar retribusi untuk pasien non jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke ruang Laboratorium dengan membawa pengantar dari PU/UGD
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Laboratorium

tergantung jenis pemeriksaan, bisa lebih dari 5 menit

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018

Pemeriksaan darah, Urine, Feses,Air makanan dan Minuman,Swab,Kimia Darah, bakteriologi

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"