Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Kartu Rekam Medik/List dari Loket
  2. Kartu Jaminan Kesehatan
  3. Lembar retribusi untuk pasien non jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke ruang UGD dengan membawa Rekam medik dari loket
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan),Ukur Berat Badan
  3. Pemeriksaan Dokter, Penanganan Gawat darurat,Therapi dan atau rujukan

10 Menit

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018

Penanganan/tindakan kasus gawat darurat,Rujukan,Pemberian therapy

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"