Pelayanan Gizi

  1. Surat rujukan konsultasi dari dokter /petugas kesehatan lainnya, Membawa buku KIA atau catatan penimbangan

  1. Pasien yang dilayani di ruang Gizi adalah pasien yang sebelumnya mendapatkan rujukan dari dokter/ tenaga kesehatan lainnya untuk konseling
  2. Pelayanan Gizi mencakup bayi/balita/anak sehat dan yang memiliki masalah pada gizi
  3. Mendapatkan Pelayanan Gizi berupa konseling

15 Menit

Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018 , Konseling Gizi tidak dikenakan biaya

Konseling,Penyuluhan,Pembagian Makanan tambahan dan Vit A

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"