Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu Rekam Medik/List dari Loket
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (untuk kasus rujukan)

  1. Pasien datang masuk ke ruang Pemeriksaan Umum
  2. Mendapat pelayanan pemeriksaan Tanda Tanda Vital( Ukur Tekanan Darah, Nadi, Suhu, pernafasan),Ukur Berat Badan
  3. Mendapat Pelayanan Konsultasi, Pemeriksaan Dokter , Therapi dan atau rujukan

Jika ada tindakan medis maka lebih dari 10 menit

Bagi Pasien Non Jaminan Kesehatan Tarif Sesuai dengan Perda Retribusi no 8 tahun 2018

Konsultasi, Pemeriksaan Fisik, Pemberian surat Istirahat, Pemberian Surat KIR Kesehatan, Pemberian surat rujukan dan Pemberian Therapy

datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala UPT Puskesmas, kotak saran, email puskesmas pkm.semoidua@gmail.com dan Whatsapp ke no.081254771886
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"