Layanan Shelter / Rumah Aman

  1. Surat permintaan bantuan layanan Perlindugan Korban di rumah Aman dari Kab/Kota
  2. Data Korban
  3. Kronologis
  4. Disposisis KUPT ditujukan ke Seksi Penerimaan dan Klarifikasi
  5. Surat Tugas

  1. KUPT PPA mendisposisi surat permintaan bantuan perlindungan korban di rumah aman dari kab/kota kepada seksi penerimaan dan klarifikasi
  2. Subag TU membuat surat perintah petugas rumah aman dan di tandatangani KUPT
  3. Surat Tugas di distribusi ke personil petugas rumah aman
  4. Petugas Rumah Aman melaksanakan tugas yang di berikan


Batas waktu di Shelter Rumah Aman Maksimal 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di rumah aman/shelter


Email : uptppaprov.sulteng2019@gmail.com

Hotline / WA : 081145604320 / 081145604321

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Shelter / Rumah Aman"