layanan Penjangkauan Korban

  1. Data Korban
  2. Kronologis
  3. Disposisi KUPT di tujukan ke Seksi Penerimaan dan Kalarifikasi
  4. Surat Tugas

  1. KUPT PPA mendisposisi laporan Asessmen Pengaduan kepada seksi penerimaan dan klarifikasi
  2. Subag TU membuat surat tugas penjangkauan korban dan di tandatangani KUPT
  3. Seksi penerimaan dan Kalrifikasi melaksanakan penjangkauan Korban
  4. Seksi penerimaan dan Klarifikasi membuat Laporan penjangkauan Korban


Membutuhkan waktu penyelesaian 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penjangkauan Korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak


Email : uptppaprov.sulteng2019@gmail.com

Hotline/WA : 081145604320 / 081145604321

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan Penjangkauan Korban"