Unit Gawat Darurat

  1. foto copy Kartu Keluarga (1 lembar)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan
  3. KTP

  1. Pasien datang mendaftar di meja perawat
  2. Mendapat pelayanan medis
  3. Tindakan jika diperlukan
  4. Mendapat terapi sesuai diagnosa
  5. Mendapat obat sesuai diagnosa
  6. Dirujuk jika diperlukan

Tergantung jenis tindakan medis

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Pelayanan kasus emergensi

Datang langsung, Kotak Saran & Keluhan dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"