Laboratorium

  1. Pasien membawa formulir pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, ruang Gigi dan Ruang KIA & KB

  1. Pasien datang membawa formulir pemeriksaan laboratorium
  2. Antri menunggu pelayanan
  3. Petugas mengambil spesimen pasien (darah, urin, dahak)
  4. Memeriksa/menganalisis spesimen pasien
  5. Mencatat hasil analisis spesimen pasien
  6. Pasien umum di arahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran retribusi
  7. Menyerahkan kepada pasien hasil analisis dan mengarahkan kembali pasien ke unit pelayanan

Tergantung jenis pemeriksaan

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Pemeriksaan sampel pasien (darah, urin, dahak)

Datang langsung, Kotak Saran & Keluhan dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"