Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 14/A/SK/PS/III/2022

  1. Nomor Antrian, Hasil TTV,
  2. BPJS/KIS/KTP/Kartu Keluarga,
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB),
  4. Buku KIA/KMS, Kartu KB,

  1. Pasien datang dan menyerahkan Nomor Antrian, BPJS/KIS/Kartu Keluarga, KIB( pasien Lama);
  2. Pendaftaran
  3. Penyelesaian administrasi bagi pasien umum
  4. Menandatangani blangko sesuai jaminan yang dimiliki.
  5. Pasien diarahkan ke Poli yang dituju.

15 Menit

  1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya
  2. Pasien Umum dikenakan tarif berdasarkan kasus dan penanganan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah yaitu sebesar Rp. 28.500,-

Loket Pendaftaran

  1. Surat kepada Kepala Puskesmas sasi,
  2. Melalui Kotak saran atau bertemu secara langsung,
  3. Layanan Whatsapp / Telfon / SMS : 081239217205,
  4. email : puskesmassasi@gmail.com
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan atau melalui website www.ttu.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran "