KIA dan KB

  1. Rekam medis pasien
  2. Membawa buku KIA
  3. Membawa kartu KB (bagi pasien KB)
  4. membawa surat pengantar calon pengantin dari kelurahan ( bagi pasien TT catin)

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas kesehatan memanggil pasien
  3. Pasien mendapat pelayanan dan atau konsultasi medis
  4. Mendapat tindakan bila perlu (termasuk laboratorium)
  5. Melakukan pembayaran bagi pasien umum di kasir
  6. Mendapat resep sesuai diagnosa
  7. Mendapat rujukan jika diperlukan

Jika ada tindakan medis maka lebih dari 10 menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Pemeriksaan kesehatan ibu hamil, Pemberian imunisasi calon pengantin, Informasi kesehatan remaja, Pelayanan KB, Pelayanan nifas

Datang langsung, Kotak Saran & Keluhan dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA dan KB"