Legalisasi Dokumen Kepegawaian

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. Menunjukkan dokumen Asli
  2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi (maksimal 6 lembar, kecuali SK Pensiun maksimal 10 lembar)

  1. Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi disertai dokumen asli kepada petugas;
  2. Petugas memeriksa dengan teliti kecocokan antara dokumen asli dan dokumen fotokopi
  3. Apabila dokumen fotokopi cocok dengan dokumen asli, maka dokumen asli dikembalikan kepada pemohon. Apabila tidak cocok, maka petugas berhak menolak untuk melegalisasi fotokopi dokumen
  4. Petugas membubuhkan stempel legalisasi, kemudian menyerahkan dokumen kepada pejabat yang berwenang untuk melegalisasi dokumen
  5. Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen legalisasi
  6. Petugas membubuhkan stempel dinas, memberi nomor dan tanggal pada dokumen legalisasi dan mencatat pada buku rekap legalisasi
  7. Petugas menyerahkan fotokopi dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon dan meminta kepada pemohon untuk mengecek kembali dokumen tersebut

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kepegawaian


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via WhatsApp laporbup :

085290082800

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan / langsung via :

Telepon/Fax   :  0282 – 534060 / 0282 - 520248

Email             :  bkd@cilacapkab.go.id

Website         :  http.//www.bkd.cilacapkab.go.id

 



 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kepegawaian"