Penyelenggaraan Pelatihan Stuktural Kepemimpinan (Pelatihan Kepemimpinan Pengawas)

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. Jabatan pengawas
  2. PNS Paling rendah JF setingkat jabatan pelaksana dengan pangkat paling renah penata muda dan golongan ruang (III/a) dengan amsa kerja dalam pangkat dan golongan ruang paling singkat 2 tahun 6 bulan
  3. Jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a dengan masa kerja sebaga PNS paling singkat 3 tahun 6 bulan
  4. Batas usia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
  6. Surat tugas dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal peserta
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  8. Surat keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
  9. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan tidak sedang dalam masa larangan mengikuti pelatihan yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas

  1. Mengadakan Pendataan Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  2. Mengirimkan Pemanggilan Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  3. Pemantauan Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  4. Registrasi Peserta
  5. Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  6. Pengarahan Program dan Penjelasan Umum
  7. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar
  8. Pembuatan Surat Keterangan Mengajar
  9. Pembuatan Data Alumni
  10. Evaluasi Peserta
  11. Pembuatan STTP
  12. Pelaksanaan Evaluasi Widyaiswara/Narasumber
  13. Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggara
  14. Pembuatan Laporan Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  15. Persiapan Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  16. Upacara Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  17. Pembagian STTP
  18. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas selesai dilaksanakan

1. Pemberitahuan/ pemanggilan peserta diklat (12 hari)

2. Pelaksanaan Diklat (104 hari)

Tidak dipungut biaya

Rancangan Aktualisasi, Laporan Aktualisasi, STTPP


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via WhatsApp laporbup : 085290082800 

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan / langsung via :

Telepon/Fax   :  0282 – 534060 / 0282 - 520248

Email             :  bkd@cilacapkab.go.id

Website         :  http.//www.bkd.cilacapkab.go.id

 



 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pelatihan Stuktural Kepemimpinan (Pelatihan Kepemimpinan Pengawas)"