Unit Pelayanan Persalinan

No. SK: 14/A/SK/PS/III/2022

  1. Rekam Medis,
  2. Buku KIA/KMS,
  3. Foto copy buku KIA ibu: hal. 1, 2, 13, 14
  4. Foto copy buku KIA anak: hal. 7
  5. KTP dan BPJS asli
  6. Foto copy KTP dan BPJS sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Serahkan Buku KIA
  2. Pemeriksaan tanda – tanda vital dan pemeriksaan kebidanan
  3. Dapatkan informasi tentang hasil pemeriksaan dan KIE
  4. Mendapatkan rujukan ke RS bila kasus Risti
  5. Observasi lanjutan untuk kasus normal sampai persalinan
  6. Memperoleh pelayanan persalinan (ibu dan bayi)
  7. Rawat inap
  8. Pemeriksaan Laboratorium pasca persalinan
  9. Mendapatkan pemeriksaan dan KIE dari dokter dan tim kesehatan lainnya (Fisioterapy, Gizi, Farmasi)
  10. Penyelesaian administrasi.
  11. Pasien Pulang

  1. Persalinan normal maksimal 12 jam
  2. Perawatan nifas maksimal  6 – 12 jam

  1. Pasien BPJS Tidak Dipungut Biaya
  2. Pasien Umum dikenakan tariff berdasarkan kasus dan penanganan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi daerah Yaitu :       -. Persalinan Normal  Rp. 730.000,- sedangkan  Persalinan Patologis (Gameli/Sungsang) Rp. 380.000

penanganan persalinan

  1. Surat kepada Kepala Puskesmas sasi,
  2. Melalui Kotak saran atau bertemu secara langsung,
  3. Layanan Whatsapp / Telfon / SMS : 081239217205,
  4. email : puskesmassasi@gmail.com
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan atau melalui website www.ttu.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Persalinan"