Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan
secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan pemuda dan Kabudayaan Jalan Sudirman Kelurahan Benpasi - Kefamenanu.
- Menyampaikan pengaduan, saran,
dan masukan via Kotak saran/ Pengaduan yang disediakan pada tempat
pelayanan;
- Pengguna Layanan dapat
mengadukan keluhannya dengan cara bertemu secara langsung dengan petugas
yang manangani pengaduan.
- Melalui nomor telephone/Whatsapp:
081285686398;
- melalui email : dikdaskabttu@gmail.com
- Melalui SMS ke 1708 dengan
format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan; dan
- Melalui website SP4N-LAPOR!
dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id
- Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi
anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda
akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas
laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang
diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda
akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan
SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA"
untuk Melindungi Identias Pelapor.
"AYO BERANI
MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"