Legalisir Ijazah/STTB/SKHU

No. SK: 10.e Tahun 2023

  1. Ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir, diterbitkan oleh sekolah dibawah pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.TTU
  2. Asli Ijasah/STTB/SKHU
  3. Fotokopi Ijasah/STTB/SKHU yang akan dilegalisasi maksimal 4 rangkap

  1. Pemohon menyerahkan berkas Asli dan Fotokopi Ijasah/STTB/SKHU kepada petugas
  2. Berkas diterima petugas pelayanan kemudian diperiksa;
  3. Berkas Fotokopi Ijazah/STTB/SKHU yang telah diperiksa diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  4. Setelah ditandatangani, berkas distempel dan diserahkan kembali kepada pemohon

Maksimal 10 (sepuluh) Menit

Waktu Pelayanan :

  1. Hari Senin - Kamis Pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA
  2. Hari Jumat Pukul 08.00 s.d. 13.00 Wita 

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah/STTB/SKHU

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Kabudayaan Jalan Sudirman Kelurahan Benpasi - Kefamenanu.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Kotak saran/ Pengaduan yang disediakan pada tempat pelayanan;
  3. Pengguna Layanan dapat mengadukan keluhannya dengan cara bertemu secara langsung dengan petugas yang manangani pengaduan.
  4. Melalui nomor telephone/Whatsapp: 081285686398; 
  5. melalui email : dikdaskabttu@gmail.com
  6. Melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan; dan
  7. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id
  8. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-