Pelayanan Umum

No. SK: 09/SK/Admin/PN/I/2022

  1. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran

  1. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  2. Pasien panggilan dari petugas Poli
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Pemberian terapi atau resep obat
  5. Pengambilan obat di bagian farmasi
  6. Pasien dirujuk/ pulang

Maksimal 20 menit,disesuaikan dengan pemeriksaan tambahan/ penunjang di laboratorium.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pasien Umum

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Bersurat Kepada Kepala Puskesmas
  2. Melalui Kotak Saran.
  3. Nomor Call Center Puskesmas  Whatsapp: 08123759926
  4. Facebook : @Puskesmas Noemuti;
  5. Email : puskesnoe@gmail.com
  6. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  7. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum "