Pelayanan Obat

No. SK: 14/A/SK/PS/III/2022

  1. Pasien membawa Resep dari Unit Pelayanan / Poli

  1. Letakan resep pada kotak resep
  2. Menunggu antrian
  3. Mendapatkan obat dan KIE

  1. Penyiapan Resep non racikan 10 menit per 1 lembar resep
  2. Penyiapan Resep  racikan ≤  15  menit per 1 lembar resep

Tidak dipungut biaya

Pelayanan obat racikan (Pulvis), Pelayanan obat non racikan, Pemberian informasi obat (PIO)

  1. Surat kepada Kepala Puskesmas sasi,
  2. Melalui Kotak saran atau bertemu secara langsung,
  3. Layanan Whatsapp / Telfon / SMS : 081239217205,
  4. email : puskesmassasi@gmail.com
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan atau melalui website www.ttu.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat"