Perubahan Data Simpeg

No. SK: 061/0012/38/2022

  1. Pengantar perubahan data dari OPD

  1. PNS mengajukan usulan melalui OPD
  2. OPD mengirimkan ke BKPPD
  3. Pemeriksaan dokumen e-file
  4. Perubahan data disetujui atau tidak disetujui

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Simpeg


Pengaduan, saran, dan masukan
 dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKPPD Kab. Cilacap

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap

 

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan / langsung via :

Telepon/Fax   :  0282 – 534060 / 0282 - 520248

Email             :  bkd@cilacapkab.go.id

Website         :  http.//www.bkd.cilacapkab.go.id





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Simpeg"