Penyusunan Produk Hukum DPRD (Keputusan DPRD)

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Rapat Paripurna DPRD

  1. Persiapan rancangan keputusan DPRD oleh Sekretariat DPRD.
  2. Penjelasan tentang rancangan Keputusan DPRD oleh DPRD.
  3. Penetapan keputasan DPRD dalam rapat paripurna
  4. Membuat Surat Keputusan DPRD hasil rapat paripurna untuk pengajuan paraf koordinasi kasubag, kabag, sekwan selanjutnya diajukan untuk ditandatangani oleh pimpinan rakyat.
  5. Penomoran SK pada bagian umum.
  6. Dibuatkan salinan yang ditandatangani oleh sekwan.
  7. Pendistribusian SK.

1 (satu) tahun

Tidak dipungut biaya

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD

ü  Dapat disampaikan secara langsung

ü  https : dprd.sultengprov.go.id

ü  Email : set. dprd@sultengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Produk Hukum DPRD (Keputusan DPRD)"