Sim Hilang Rusak

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Dokumen Imigrasi
  2. Dokumen SIM Rusak atau Laporan Kehilangan
  3. Hasil Kesehatan Jasmani
  4. Hasil Kesehatan Rohani
  5. Bayar PNBP
  6. Mendaftar

  1. Persyaratan Lengkap
  2. Isi Formulir
  3. Mendaftar
  4. Registrasi dan Identifikasi
  5. Cetak SIM

25 Menit

Rp. 75,000

SIM

081227516499

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sim Hilang Rusak "