Penyusunan Produk Hukum DPRD

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Rapat Pimpinan DPRD

  1. Persiapan rancangan keputusan Pimpinan DPRD oleh Sekretariat DPRD.
  2. Penetapan keputusan Pimpinan DPRD dalam rapat Pimpinan DPRD.
  3. Membuat Surat Keputusan Pimpinan DPRD hasil rapat Pimpinan untuk pengajuan paraf koordinasi kasubag, kabag, sekwan selanjutnya diajukan untuk ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
  4. Penomoran SK pada bagian umum.
  5. Dibuatkan salinan yang ditandatangani oleh sekwan
  6. Pendistribusian SK.

1 (satu) tahun

Tidak dipungut biaya

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD


ü  Dapat disampaikan secara langsung

ü  https : dprd.sultengprov.go.id

ü  Email : set. dprd@sultengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Produk Hukum DPRD "