Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa

  1. Nomor induk berusaha (NIB); dan Pemenuhan komitmen Izin Komersial dan/atau Izin Operasional

  1. Pelaku usaha membuat dan mengaktivasi akun melalui E-mail, untuk mendapatkan hak akses kemudian login, dengan memasukkan username dan password;
  2. Melakukan perekaman data akta meliputi data pengurus dan pemegang saham dan maksud dan tujuan;
  3. Pemilahan akta, pelaku usaha memastikan data akta sudah sesuai dengan dokumen akta yang sudah dimiliki dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Pendelegasian pengurusan izin, diutamakan untuk mendelegasikan pengurusan perizinan berusaha dari penanggung jawab perusahaan selaku Pemilik akun OSS (Pemberi Kuasa) kepada karyawannya (Penerima Kuasa) setelah karyawan tersebut terlebih dahulu registrasi di OSS sebagai perseorangan;
  5. Melakukan perizinan betusaha; a. langkah 1, akta pengesahan/pendirian: Memasukkan/validasi akta pengesahan/ pendirian dengan mengisi: 1. data perusahaan, dengan memvalidasi Nomor Pokok Wajib Pajak perasahaan dan memastikan kembali data yang direkam didalam tahap perekaman akta telah sesuai; 2. data akta, melakukan pengecekan pada data akta; 3. data pemegang saham; 4. data penguras dan pemegang saham, dan 5. data kepemilkan modal; b. langkah 2, kelengkapan data: i. validasi dan menginput pengisian; - detail data investasi; - pemenuhan Usaha Mikro Kecil Menengah; - rencana penggunaan tenaga kerja asing; - pengisian data usaha dan daftar usaha secara detail meliputi : > data tanah; > data tenaga kerja; > investasi;dan > data lokasi usaha; ii. NIB terbit setelah langkah 2 selesai c. langkah 3, komitmen dan check list lzin Usaha: i. komitmen Izin Usaha: - melakukan penentuan komitmen; > data perusahaan > data pengurus dan pemegang saham > data investasi; > data rencana penggunaan tenaga kerja asing; > resume perizinan; > komitmen Izin Usaha; > kewenangan Izin Usaha; dan > pemenuhan prasarana usaha - dalam pemenuhan komitmen Izin Usaha, Pelaku Usaha memilih dan menetapkan komitmen Izin Usahanya dengan memberikan check box pada list komitmen Izin Usaha, meliputi: > Izin Lokasi; > Izin Lingkungan; > IMB; dan > SLF - Jika dalam pemenuhan komitmen izin berusaha pelaku usaha tidak! memberikan check box berarti pelaku usaha sudah memiliki Mn, atau pelaku usaha meyakini bahwa izin tersebut tidak dibutuhkan untuk bidang usahanya atau lokasi usahanya; ii. kewenangan Izin Usaha: - pelaku usaha memilih Izin Usaha yang akan diterbitkan sesuai bidang usaha yang telah dipilih oleh pelaku usaha, Melakukan check box berarti membutuhkan Izin Usaha, apabila tidak melakukan check box berarti tidak membutuhkan perizinan berusaha; - Izin Usaha yang diterbitkan oleh OSS berlaku efektif setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan komitmen prasarana dan komitmen sesuai prasyarat Izin Usaha; iii. Izin Usaha terbit setelah langkah 3 selesai; d. langkah 4, komitmen dan checklist Izin Komersial /Izin Operasional; i. komitmen Izin Komersial /Izin Operational: - pelaku usaha melakukan komitmen izin komersial dengan memilih perizinan komersial yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya; - pernyataan komitmen merupakan kesanggupan untuk memenuhi standar, sertifikat, dan/atau lisensi; pendaftaran barang/jasa; dan/atau pendaftaran kepabeanan dan perpajakan, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha; - Izin Komersial/Izin Operasional akan diterbitkan otomatis setelah pernyataan komitmen diisi, namun akan bertaku efektif setelah pelaksanaan pemenuhan komitmen dan melakukan pembayaran (jika dipersyaratkan pembayaran); dan - kegiatan komersial atau operasional dapat dilakukan setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ii. kewenangan Izin Komersial/Izin Operasional: - setelah mengkonfirmasi komitmen Izin Komersial/Izin Operasional, pelaku usaha dapat memilih kategori/penentuan kategori usahanya yang memuat kegiatan usaha; - Izin Komersia/Izin Operasional yang diterbitkan oleh OSS, berlaku efektif setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan komitmen prasarana dan komitmen sesuai prasyarat Izin Komersial/Izin Operasional; iii. Izin Komersial/Izin Operasional, terbit setelah langkah 4 selesai; e. langkah 5 output, Permohonan perizinan berusaha telah selesai, berizin rangkuman data dan perizinan yang diproses melalui sistem OSS
  6. PTSP melalui fitur webform menotifikasi perizinan berusaha yang sedang dan atau sudah selesai diproses; a. Evaluasi: i. terhadap permohonan izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara melakukan proses berupa validasi, verifikasi pembayaran, inspeksi, peringatan, penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administmtif, penolakan atau pencabutan perizinan berusaha; dan ii. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berwenang untuk melakukan evaluasi dan/atau perubahan, dalam hal Izin Komersial/Izin Operasional yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Apabila dokumen perizinan atau komitmen perizinan sudah selesai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini telah disetujui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, maka Pelaku Usaha dapat melihat status dokumen yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara;
  8. Izin Usaha dan Izin Komersial/Izin Operasional terbit dan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan semua komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejak OSS menerbitkan Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa

Tidak dipungut biaya, kecuali pemenuhan komitmen IMB dipungut biaya sesuai ketentuan retribusi IMB dan Izin Usaha dan pemenuhan komitmen Izin Komersial/Izin Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa

Bidang Pengawasan, Pengendalian, Data, Regulasi dan Pelaporan. Telepon : 072423666 (call center), Contact Person : 08127869226 (WA), E-mail : dpmptsp.lampura@gmail.com Lapor SP4N: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa"