Sejak OSS menerbitkan Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol
Golongan A (SKP-A)
Tidak dipungut biaya, kecuali pemenuhan komitmen IMB dipungut biaya sesuai ketentuan retribusi IMB dan Izin Usaha dan pemenuhan komitmen Izin Komersial/Izin Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A)
Bidang Pengawasan, Pengendalian, Data, Regulasi dan Pelaporan. Telepon : 072423666 (call center), Contact Person : 08127869226 (WA), E-mail : dpmptsp.lampura@gmail.com
Lapor SP4N: lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store