Pelayanan Pendaftaran Pasien PBPU dan BP Pemda Bangka Barat

  1. Karfu Keluarga Bangka Barat
  2. Kartu Tanda Penduduk Bangka Barat

  1. Masyarakat datang ke Fasyankes sebagai pemohon
  2. Berkas KK dan KTP di terima oleh petugas di Fasyankes
  3. KK dan KTP yang identitas Bangka Barat akan di upload di grup whatsapp
  4. Admin di Dinas Kesehatan akan mendaftarkan data yang sudah diupload digrup whatsapp kedalam google sheet
  5. Pihak BPJS Kesehatan akan mengaktifkan data yang sudah diinput di google sheet
  6. Data yang bermasalah dalam pengaktifannya akan diteruskan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk diproses datanya dalam waktu I s/d maksimal 14 hari apabila permasalahannya diperekaman E KTP maka pemohon sendiri harus datang ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan kemudian akan didaftarkan kembali oleh admin di Dinas Kesehatan
  7. Kepesertaan yang sudah diaktifkan akan dibagikan melalui feedback google sheet
  8. Kepesertaan PBPU dan BP PEMDA Bangka Barat sudah bisa digunakan

1 s.d 24 jam s.d 14 hari untuk data yang bermasalah

Tidak dipungut biaya

Nomor kartu BPJS

kotak saran

email: sdk.dinkesbabar@gmail.com

WA: 082175217925

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien PBPU dan BP Pemda Bangka Barat"