Standar Pelayanan Pembahasan Kerja Sama Daerah

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Surat Permohonan Perangkat Daerah.
  2. Permintaan Persetuuan /Rekomendasi DPRD

  1. Persiapan dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemrakarasa KSDD : a. Menyiapkan KAKberkaitan dengan bidang KSDD. b. TKSDD melakukan pengkajian atau telahan terhadap usulan rencana KSDD. c. Menyampaikan hasil telahan kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDD.
  2. Penawaran dilakukan oleh TKKSD dengan menyampaikan surat penawaran rencana KSDD yang diprakarsai oleh Daerah.
  3. Penyusunan Kesepakatan Bersama dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDD dalam hal penawaran KSDD diterima.
  4. Rancangan Kesepakatan Bersama KSDD yang telah disepakati bersama para pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama.
  5. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala daerah pemrakarsa dan Kepala Daerah mitra KSDD.
  6. Persetujuan DPRD terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Pimpinan DPRD.
  7. Penyusunan PKS oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Kerja Sama dalam bentuk Rancangan PKS.
  8. Penandatanganan PKS oleh Kepala Daerah yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
  9. Pelaksanaan kegiatan oleh para pihak sesuai substansi yang terdapat dalam PKS.
  10. TKSDD menyimpan 1 eksemplar dokumen asli naskah KSDD dan Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDD provinsi menyampaikan kepada Gubernur mengenai pelaporan pelaksanaan KSDD setiap semester.

1 (satu) tahun

Tidak dipungut biaya

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD

ü  Dapat disampaikan secara langsung

ü  https : dprd.sultengprov.go.id

ü  Email : set. dprd@sultengprov.go.id

Hp/wa 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembahasan Kerja Sama Daerah"