Pelayanan Penertiban Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

No. SK: Surat Perintah No : B.1783/PSDKPSta.4/KP.440/IX/20

  1. 1. Peryaratan administrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: Dokumen Perizinan berusaha / Fotocopy SIPI, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan, Surat pernyataan atas kebenaran hasil tangkapan ikan bermaterai
  2. 2. Persyaratan kelayakan teknis, meliputi; a. Nama kapal b. Alat tangkap yang digunakan c. Pelabuhan pangkalan d. Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang akan diverifikasi; dan e. Tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan SPKP;

  1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI/ dokumen perijinan berusaha, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan
  2. Pengawas Perikanan Menerima dan mencatat di buku register
  3. Pengawasan Perikanan (Petugas Pendata): Memeriksa Kesesuaian permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan hasil Pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi)
  5. Petugas Verifikasi melakukan analisa : Nama Kapal, alat tangkap, Tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pementauan SPKP, Pelabuhan Pangkalan. Jenis dan berat ikan, kesesuaian jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jika tidak sesuai maka dikembalikan kepemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI
  6. f. Pemohon Menerima Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan ikan(LVHPI)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

1.    Kotak Pengaduan 

2.   Website :

a.    kkp.go.id/djpsdkp/stasiunpontianak

b.   lapor.go.id

c.   wbs.kkp.go.id

3.   Email     :  psdkp.pontianak@kkp.go.id

4.   Telepon/Faksimlli/ No Hp:

a.    (0561) 773321/

b.     08115666755

5.   Media sosial:

a.    Instagram : stasiun_psdkp_pontianak

b.    Facebook :  https://www.facebook.com/stasiun.pontianak.9

Twitter: https://twitter.com/psdkp_pontianak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)"