Pelayanan Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

No. SK: Pengumuman Nomor B. 1785/PSDKPSta.4/PW.110/VII/20

  1. 1) Persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: a. Fotocopy SIPI/ Dokumen perizinan berusaha; b. Log Book Penangkapan Ikan; c. Fotocopy HPK kedatangan; d. Surat Pernyataan atas kebenaran hasil tangkapan ikan bermaterai.
  2. 2) Persyaratan kelayakan teknis meliputi: a. Nama Kapal; b. Alat tangkap yang digunakan; c. Pelabuhan Pangkalan; d. Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang akan di verifikasi ; e. Tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan Log Book Penangkapan Ikan

  1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI/ Dokumen perizinan berusaha, Log Book Penangkapan Ikan, Fotocopy HPK Kedatangan
  2. Pengawas Perikanan Menerima dan Mencatat di buku register
  3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) Memeriksa kesesuaian permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi);
  5. Petugas Verifikasi melakukan analisa : Nama Kapal, Alat Tangkap, Tanggal dan Daerah penangkapan berdasarkan Log Book Penangkapan Ikan dan/atau Hasil Pemantauan VMS,Pelabuhan Pangkalan, Jenis dan Berat Ikan, Kesesuaian Jenis Ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon dan diproses lanjut; jika lengkap Pengawas Perikanan menerbitkan LVHPI
  6. Pemohon menerima Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

Jangka waktu pelayanan 75 menit  adalah jangka waktu maksimal pelayanan sesuai  dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ditjen PSDKP tentang penerbitan lembar verifikasi hasil pendaratan ikan

Tidak dipungut biaya

Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

Media pengaduan Pusat melalui:

1.    Konsultasi langsung

Kepada Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP atau  Ketua Tim Penanganan Pengaduan Ditjen. PSDKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110;

2.    Telepon

telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011

3.    Sarana elektronik

a.    website dengan laman www.lapor.go.id;

b.    surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id;

c.     pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;

 

Media pengaduan UPT melalui:

1.    Konsultasi langsung

Ketua Tim Penanganan Pengaduan Stasiun PSDKP Pontianak, Jl. Dr. Mohammad Hatta Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

 

2.    Telepon

Telepon/SMS/ whatsapp 08115666755

 

3.    Sarana elektronik

-      Surat Elektronik : pengaduan.spsdkppontianak@kkp.go.id

-      X : https://X.com/psdkp_pontianak

-      Instagram: https://www.instagram.com/ stasiun_psdkp_pontianak

-      Facebook : https://www.facebook.com/stasiun.pontianak         

 

4.    Kotak Pengaduan di tempat layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)"