Standar Pelayanan Penyelenggaraan Kajian Perundang-undangan

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Pelaksanaan Kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah (Sosialisasi).

  1. Pra Sosialisasi.
  2. Melaksanakan koordinasi tentang tema dan sub tema sosialisasi yang akan diusung berdasarkan pertimbangan dari masukan peserta rapat dan produk Hukum Daerah yang ada.
  3. Menentukan tempat acara sosialisasi beserta waktu dan tanggal pelaksanaan.
  4. Rapat koordinasi intern bagian hukum menentukan Tim Sosialisasi.
  5. Pemilihan penyedia barang dan jasa
  6. Penyusunan TOR/KAK kegiatan
  7. Permohonan Narsumber Sosialisasi dengan mencantumkan KAK kegiatan.
  8. Narasumber memberikan surat kesanggupan sebagai narasumber ke Bagian Perundang-undangan.
  9. Narasumber mengumpulkan hard copy materi sosialisasi yang akan disampaikan ke peserta sosialisasi dan materi yang akan ditampilkan sebagai slide.
  10. Menerima materi sosialisasi.
  11. Menggandakan materi untuk peserta.
  12. Membuat undangan Sosialisasi Peraturan Perundang- undangan.
  13. Membaca meneliti menandatangani dan paraf pada draf undangan.
  14. Membaca dan menandatangani.
  15. Menyebarluaskan undangan Sosialisasi kepada peserta.
  16. Persiapan administrasi pelaksanaan sosialisasi (daftar hadir peserta, tanda terima transport dll).
  17. Pelaksanaan sosialisasi

2 (dua) bulan

Tidak dipungut biaya

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD

ü  Dapat disampaikan secara langsung

ü  https : dprd.sultengprov.go.id

ü  Email : set. dprd@sultengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelenggaraan Kajian Perundang-undangan"